Desa Makrampai
Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas
Musyawarah Desa Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025
Pemerintah Desa Makrampai telah melaksanakan musyawarah desa mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan pembangunan desa tahun anggaran 2025, yang dilaksanakan pada 27 Januari 2026.
Musyawarah desa ini bertujuan untuk menyampaikan laporan pelaksanaan serta realisasi kegiatan pembangunan desa yang telah dilaksanakan selama tahun anggaran 2025 kepada masyarakat desa.
Melalui musyawarah desa ini, diharapkan masyarakat dapat mengetahui dan memberikan masukan terhadap pelaksanaan pembangunan desa, sehingga menjadi badan perbaikan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa ke depan.


