Desa Makrampai
Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas
Musyawarah Desa Penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Makrampai Tahun Anggaran 2026
Telah di laksanakan Musyawarah Desa tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2026 pada Kamis, 5 Maret 2026, bertempat di Aula Kantor Desa Makrampai. Kegiatan musyawarah desa ini dihadiri oleh Pemerintah Desa Makrampai, BadanPermusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Desa, para Ketua RT, serta perwakilan masyarakat. Musyawarah ini dilaksanakan sebagai bentuk keterbukaan dan partisipasi masyarakat dalam menentukan calon penerima bantuan agar tepat sasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, peserta musyawarah bersama-sama membahas dan menetapkan keluarga yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Proses penetapan dilakukan melalui musyawarah dan kesepakatan bersama dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di Desa Makrampai. Melalui musyawarah desa ini diharapkan penyaluran BLT Dana Desa dapat berjalan dengan baik, transparan, dan tepat sasaran, sehingga dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang membutuhkan.


