Desa Makrampai
Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas
Rapat Koordinasi Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Pembina dan Pengurus Posyandu 6 Bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Makrampai, 14 Agustus 2026 — Pemerintah Desa Makrampai melaksanakan rapat koordinasi kepala desa dalam rangka pembentukan Tim Pembina dan Pengurus Posyandu 6 Bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Kegiatan dilaksanakan pada Jumat, 14 Agustus 2026, bertempat di Aula Kantor Desa Makrampai.
Rapat koordinasi diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Makrampai dan dihadiri oleh Kepala Desa Makrampai, Ketua BPD, Pendamping Desa, serta kader Posyandu.Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah dalam memperkuat kelembagaan Posyandu di Desa Makrampai, khususnya melalui pembentukan Tim Pembina dan Pengurus Posyandu yang akan mendukung pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan 6 bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Dalam rapat tersebut, peserta melakukan pembahasan dan koordinasi terkait pembentukan Tim Pembina dan Pengurus Posyandu. Pembentukan tim diharapkan dapat memperjelas tugas dan peran masing-masing pihak serta meningkatkan koordinasi dalam penyelenggaraan pelayanan Posyandu di Desa Makrampai.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Makrampai berharap Tim Pembina dan Pengurus Posyandu yang terbentuk dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar bagi masyarakat Desa Makrampai.Kegiatan rapat koordinasi berlangsung dengan tertib dan lancar. Hasil pembahasan menjadi bagian penting dalam penguatan kelembagaan Posyandu dan peningkatan pelayanan masyarakat di Desa Makrampai.


