Desa Makrampai
Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas
Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Dalam Rangka Membahas Dan Menyepakati Rancangan RKP Desa Makrampai TA.2027

Pemerintah Desa Makrampai melaksanakan Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Pra Musrenbang Desa) dalam rangka membahas dan menyepakati Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Makrampai Tahun Anggaran 2027. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 4 Agustus 2026, mulai pukul 19.44 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Aula Kantor Desa Makrampai.Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Makrampai sebagai bagian dari tahapan penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2027. Pra musyawarah ini bertujuan untuk melakukan pembahasan awal terhadap rancangan RKP Desa, menyelaraskan usulan kegiatan dengan kebutuhan masyarakat, serta menyepakati program-program prioritas yang akan menjadi dasar penyusunan RKP Desa.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Makrampai, seluruh perangkat desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta anggota, serta Tim Verifikasi RKP Desa. Seluruh peserta mengikuti pembahasan secara aktif dengan memberikan masukan dan saran terhadap rancangan program serta kegiatan yang telah disusun.Melalui forum ini, setiap usulan dan rencana kegiatan dibahas secara cermat dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, arah kebijakan pembangunan desa, serta kemampuan keuangan desa. Hasil pembahasan dan kesepakatan dalam pra musyawarah ini akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum Rancangan RKP Desa dibawa ke Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) untuk ditetapkan.
Pemerintah Desa Makrampai berharap penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2027 dapat menghasilkan perencanaan pembangunan yang partisipatif, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sehingga mampu mendukung terwujudnya pembangunan desa yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Makrampai.


